Penyuluhan Hukum Mengenai Aset Kripto Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya untuk Meningkatkan Literasi Hukum Digital
DOI:
https://doi.org/10.20884/1.jupiter.2.2.70Kata Kunci:
aset kripto, BAPPEBTI, literasi hukum, perdagangan berjangka, penyuluhan hukumAbstrak
Penyuluhan hukum mengenai aset kripto dalam perdagangan berjangka komoditi diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya sebagai bentuk peningkatan literasi hukum masyarakat terhadap regulasi aset digital. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman publik terhadap aspek legal aset kripto, terutama dalam konteks perdagangan berjangka yang diatur oleh BAPPEBTI. Metode pelaksanaan mencakup ceramah interaktif, simulasi kasus, dan diskusi terbuka. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman lebih baik mengenai keabsahan aset kripto, perlindungan konsumen, serta kewaspadaan terhadap platform ilegal. Kegiatan ini berdampak nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat digital dan mendorong pemilihan platform perdagangan yang terdaftar resmi.
Referensi
Adhitya Yuda Prasetya, Athor Subroto, A. N. (2021). Model Pendanaan Terorisme Melalui Media Cryptocurrency. Journal of Terrorism Studies, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.7454/jts.v3i1.1030.
Aresta Stenly Susanto, E. J. (2023). Cryptocurrency 5.0 : revolusi Keuangan digital. In SIEGA Publisher. https://books.google.co.id/books?id=X3pcEQAAQBAJ&lpg=PT71&ots=Ru_SqMn9IM&dq=Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian%2C para investor dan pembuat kebijakan terus mencari instrumen keuangan alternatif yang mampu bertindak sebagai pelindu
Claire Wilson, In Yu, F-L. T., Kwan, D. S. (2019). Cryptocurrencies: The Future of Finance? Contemporary Issues in International Political Economy, 1.
Dourado, E., Brito, J. (2014). Cryptocurrency. The New Palgrave Dictionary of Economics. Online Edition., 7. https://doi.org/http://doi. org/10.1057/10.1057/9780230226203.3924.
Goldwen, F., & Hutabarat, R. R. (2024). Pembuktian Penipuan Investasi Mata Uang Kripto Dalam Pig Butchering Scam. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(3a), 806–817. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3a.10525
Habiburrahman, M., Atsar, A., Hukum, F., Mataram, U., Konsumen, P., & Education, J. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna transaksi cryptocurrency di indonesia. Jurnal Education and Development, 10(2), 697–706.
Huijbers, T. (1982). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Kanisius.
Murizqy, M. A., & Dirkareshza, R. (2022). Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 277–292.
Pokhrel, S. (2024). MENAKAR CRYPTOCURRENCY SEBAGAI MATA UANG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ABU UBAID AL QOSIM BIN SALAM Oleh: Αγαη, 15(1), 37–48.
Puspasari. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 303–330.
Rachmat Rizki Aulawi. (2023). Kedudukan Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi Di Indonesia Tesis. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.
Susanto, O. S. dan A. F. (2010). Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali). Refika Aditama.
Syamsiah, N. O. (2017). Kajian atas Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Indonesian Journal on Networking and Security, 6(1), 53–61.
Yohandi, A., Trihastuti, N., Hartono, D. (2017). Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (studi komparasi antara Indonesia-Singapura). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–19.
Yulistia, A., Widodo, K. L. P., & Santoso, I. B. (2021). Penyelenggaraan E-Court dan E-Litigation Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(6), 1532–1539. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1532-1539
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rila Kusumaningsih, Azriel Putra Pertama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.